#PendanaanSehata
Easycash adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi terkemuka yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami menghubungkan langsung antara Pemberi Dana dan Penerima Dana lewat platform online
Nikmati Hidup Lebih Mudah Bersama Easycash
Download Easycash Sekarang
Untuk pengaduan dan kepentingan pelanggan, Easycash telah membuka saluran pengaduan. Jika Anda ingin membatalkan pinjaman atau mengalami kesulitan atau ketidakpuasan apapun, Anda dapat mengajukan keluhan atau memberikan saran untuk perbaikan pelayanan kami. Bisa langsung menghubungi Call Center Resmi kami melalui elepon atau WhatsApp pada nomor berikut
☎️
📞
Apabila Anda menemui masalah saat menggunakan aplikasi, hubungi kami dengan cara di bawah ini:
Email: cs.pinjaman@easycash.id (Borrower)/cs.lender@easycash.id (Lender)
Customer service : 1500866
Call Center : 082220004686
Facebook: @EasycashIndonesia
Instagram: @easycash.ind
Twitter: @easycashid
TikTok: @easycash.id
Jam layanan : Senin-Minggu 08.00-20.00 1
Jenis Pengaduan
Saluran pengaduan kami utamanya menghandle berapa jenis pengaduan ini: Penipuan, Masalah Collection Telemarketing atau Pelayanan Customer Service. Jika anda mengalami kerugian finansial karena Penipuan, atau terhadap petugas Collection Telemarketing dan Customer Service tidak puas atau saran lainnya, silahkan hubungi kami melalui Saluran Pengaduan Telepon / WhatsApp 1500866 / 082220004686 dan jelaskan secara detail, termasuk dengan melampirkan bukti terkait yang mendukung kami untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi.
Easycash adalah perusahaan financial technology yang memanfaatkan teknologi internet dalam melaksanakan bisnisnya. Proses pinjaman tanpa agunan berjalan cepat dan mudah karena Easycash menggunakan teknologi khusus untuk mengumpulkan, menganalisis, dan memproses pinjaman tanpa agunan Anda dalam waktu 24 jam. Dengan teknologi ini Anda dapat dengan mudah pinjam online melalui aplikasi Easycash. Easycash telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Izin nomor KEP-49/D.05/2020.
Siapa Kami
Ketika pelapor mengajukan keluhan, dia harus objektif dan jujur serta bertanggung jawab atas keaslian materi yang diberikan. Ia tidak boleh memberikan informasi palsu atau mengarang atau memutarbalikkan fakta, dan tidak boleh melakukan tuduhan palsu atau menjebak orang lain. 2) Keputusan penanganan akan diberitahukan melalui telepon, SMS atau email, dan verifikasi isi pengaduan akan dijelaskan secara bersamaan, serta dasar dan alasan yang relevan dari keputusan tersebut. 3) Apabila pelapor merasa keberatan dengan hasil penanganan pengaduan, maka ia dapat menggunakan jalur hukum seperti lembaga mediasi pihak ketiga untuk menjaga haknya. 4) Selama proses pengaduan, peraturan terkait dari otoritas pengatur harus dipatuhi, undang-undang, peraturan, dan peraturan nasional terkait harus dipatuhi, dan ketertiban sosial serta ketertiban kantor dan bisnis unit penanganan pengaduan harus dijaga.
Mitra
Seperti yang diberitakan
Testimoni Pengguna
Hubungi Kami